Blog

Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Lonceng Nasrani, Terompet Yahudi

 Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshor, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang 



Lonceng Nasrani, Terompet Yahudi

Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshor, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai teropet. Nabipun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Robbihi pulang dalam kondisi memikirkan agar yang dipikirkan Nabi. Dalam tidurnya, beliau diajari cara beradzan.” (HR. Abu Daud, shahih)

Hadits di atas adalah di antara sekian banyak hadits yang menunjukkan bahwa menyerupai orang kafir adalah terlarang.

Ketika Nabi tidak senang dengan terompet Yahudi yang ditiup dengan mulut dan lonceng Nasrani yang dibunyikan dengan tangan, beliau beralasan karena itu adalah perilaku orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sedangkan alasan yang disebutkan setelah penilaian itu menunjukkan bahwa alasan tersebut adalah illah/motif hukum dari penilaian. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa Nabi melarang semua ciri khas Yahudi dan Nasrani. Padahal menurut sebagian sumber, terompet Yahudi itu diambil dari ajaran Nabi Musa. Di masa Nabi Musa orang-orang dikumpulkan dengan membunyikan terompet.

Sedangkan lonceng orang-orang Nasrani adalah buatan mereka sendiri dan bukan ajaran Nabi Isa. Bahkan mayoritas ajaran Nasrani itu buatan pendeta-pendeta mereka.

Motif hukum di atas menunjukkan bahwa suara lonceng dan terompet itu tetap terlarang di waktu kapan pun dibunyikan bahkan meski dibunyikan di luar waktu shalat. Dengan pertimbangan bahwa dua jenis suara tersebut merupakan simbol Yahudi dan Nasrani karena orang-orang Nasrani membunyikan lonceng dalam berbagai kesempatan, meski di luar waktu ibadah mereka.

Sedangkan simbol agama ini adalah suara adzan yang mengandung pemberitahuan dengan bacaan-bacaan dzikir. Dengannya pintu-pintu langit terbuka, setan lari terkentut-kentut dan rahmat Allah diturunkan.

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Simbol agama Yahudi dan Nasrani ini telah dipakai oleh banyak umat Islam, baik yang menjadi penguasa ataupun yang bukan.

Sampai-sampai kami menyaksikan pada hari Kamis yang hina ini banyak orang membakar dupa dan membunyikan terompet-terompet kecil.

Bahkan ada seorang penguasa muslim yang membunyikan lonceng pada saat sholat lima waktu. Perbuatan inilah yang dilarang oleh Rasulullah.

Ada juga penguasa yang membunyikan terompet di pagi dan sore hari. Menurut persangkaan orang tersebut dalam rangka menyerupai Dzulqornain. Sedangkan pada selain dua waktu tersebut dia wakilkan kepada yang lain.

Inilah tindakan menyerupai orang Yahudi, Nasrani dan orang non Arab yaitu Persia dan Romawi. Ketika perbuatan-perbuatan semacam ini yaitu berbagai perbuatan yang menyelisihi petunjuk Nabi telah dominan dilakukan oleh para penguasa muslim di bagian timur dunia Islam maka oleh memberikan kesempatan kepada orang Turki yang kafir untuk mengalahkan para raja tersebut padahal Nabi menjanjikan bahwa kaum muslimin nanti akan memerangi orang-orang Turki tersebut. Akhirnya orang-orang Turki tersebut melakukan berbagai aksi kekerasan yang belum pernah terjadi di dunia Islam sekalipun.

Inilah bukti kebenaran sabda Nabi, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian.”

Kaum muslimin di masa Nabi dan masa-masa sesudahnya pada saat peran hanya terdiam dan mengingat Allah.

Qois bin Ibad, salah seorang tabiin senior mengatakan, “Mereka, para shahabat menyukai bersuara lirih pada saat berdzikir, ketika perang dan waktu di dekat jenazah.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih). Riwayat-riwayat lain juga menunjukkan bahwa dalam sikon-sikon di atas para shahabat bersikap tenang sedangkan hati mereka dipenuhi nama Allah dan keagungan-Nya. Hal ini sama persis dengan keadaan mereka pada saat sholat. Bersuara keras dalam tiga kondisi di atas merupakan kebiasaan ahli kitab dan non arab yang kafir lalu diteladani banyak kaum muslimin.”

Terdapat dalil lain yang menunjukkan bahwa suara lonceng itu terlarang secara mutlak, pada semua waktu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lonceng adalah seruling setan.” (HR. Muslim, dll)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رُفْقَةً فِيهَا كَلْبٌ وَلَا جَرَسٌ

Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Malaikat tidak akan menyertai rombongan yang membawa lonceng/genta atau anjing.” (HR. Muslim)

Ibnu Hajar mengatakan, “Genta terlarang karena suaranya yang menyerupai suara lonceng orang-orang Nasrani di samping menyerupai bentuknya.”

Bagaimana Dengan Suara Alarm Atau yang Lainnya?

Syaikh Al Albani mengatakan, “Pada zaman ini terdapat berbagai suara buatan dengan beragam tujuan. Ada suara alarm jam untuk membangunkan dari tidur, suara dering panggilan telepon, suara bel yang ada di instansi pemerintah atau asrama. Apakah suara-suara buatan tersebut termasuk dalam hadits-hadits larangan di atas dan hadits-hadits lain yang semakna? Jawabanku, tidak termasuk, karena suara-suara buatan tersebut tidak menyerupai suara lonceng baik dari sisi suara ataupun bentuk.

Namun jawaban di atas tidaklah berlaku untuk suara jam besar berpendulum yang digantungkan di dinding. Suara jam tersebut sangat mirip dengan suara lonceng. Oleh karena itu jam jenis tersebut tidak sepatutnya ada di rumah seorang muslim. Lebih-lebih sebagian jam jenis tersebut memiliki suara yang mirip dengan suara musik sebelum berdetak sebagaimana suara lonceng gereja, semisal jam London yang terkenal dengan nama Big Ban yang diperdengarkan melalui radio London.

Sangat disayangkan seribu sayang jam jenis tadi merambah sampai ke dalam masjid disebabkan ketidaktahuan mereka dengan aturan agama mereka sendiri. Sering sekali kami mendengar seorang imam shalat membaca ayat-ayat yang mencela keras kesyirikan dan trinitas sedangkan suara lonceng gereja terdengar jelas di atas kepala mereka, mengajak dan mengingatkan kepada akidah trinitas sedangkan imam shalat dan jamaahnya tidak menyadari hal ini.” (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah hal 167-169)

Tidak kalah disayangkan ada sebuah pesantren besar di negeri kita yang sejak dulu hingga sekarang menggunakan lonceng sebagai belnya. Demikian pula banyak kaum muslimin terutama generasi mudanya yang pada saat akhir tahun masehi atau acara ulang tahun yang terlarang ramai-ramai membunyikan terompet yang dilarang oleh Nabi.

Jika membunyikan terompet karena adanya sebuah kebutuhan yaitu mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat berjamaah (saja terlarang -ed), maka bagaimanakah juga dalam even yang tidak ada dorongan kebutuhan, bahkan itu adalah dalam rangka memperingati awal tahun masehi.

***

Penulis: Ust. Aris Munandar

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Bismillah, Salam Sejah tera bagi pembaca.
kali ini Admin akan sedikit berbagi copas tentang bahasa Inggris

Past Continuous Tense

Seperti arti katanya, Past berarti “Telah lewat”, sedangkan Continuous artinya “sedang”. Contohnya gini:

Rumus
Past Continuous Tense Positif: S + was/were + Ving 
Negatif: S + was/were + NOT + Ving 
Tanya: Was/Were + S + Ving


Contohnya:
I was sleeping when my friend came to my house yesterday

Lihat tuh, “I was sleeping” adalah bagian Past Continuous Tensenya. Sedang tidurnya itu kemarin, saat teman saya datang ke rumah.

Jadi, Past Continuous Tense ini mirip banget rumusnya dengan Present Continuous Tense, bedanya di TOBE nya yang menjadi bentuk kedua.

Ingat-ingat perubahan dan pasangan TO BE nya ya.

Tobe: is, am berubah menjadi WAS
Tobe: are berubah menajdi WERE

I, She, He, It, John, Merry pasangannya adalah WAS
We, They, John and Merry pasangannya adalah WERE.

Contoh kalimat lainnya:

-They were learning in the classroom when I came
Mereka lagi belajar di kelas ketika saya datang.

– I was writing
– Rudi was sleeping
– … Silahkan Anda Tambahkan
Kalimat Negatif Untuk Past Continuous Tense

Gampang bangets nih, tinggal pake rumusnya, tambahkan NOT setelah Tobe (was/were). Ingat rumusnya kan? Yes, Anda benar, rumusnya: S + was/were + NOT + Ving. Misalnya dari contoh sederhana yang terakhir diatas, menjadi:

– I was NOT writing …
– Joko was NOT sleeping …
– … ayo Anda buat yang lain.
Kalimat Tanya Past Continuous Tense

Kembali lagi gampang sekali, yang penting Anda sudah faham penggunaannya seperti saya terangkan diatas. Untuk bikin kalimat tanya tinggal TOBE nya (was atau were) di depan. Berikut ini dari contoh diatas akan menjadi:

– Was I writing ….?

Biasanya sih kalo bertanya kan gak nanya sendiri, karena itu lebih sering contoh-contoh yang ada dibuku pake YOU, sehingga menjadi:

– Were You writing …?

Contoh lain:
– Was Joko Sleeping …?

Tentu saja Anda bisa membuat kalimat yang sangat panjang untuk contoh-contoh ini. Saya bikin ringkas saja agar mudah difahami. Kapan akan lancar bahkan tanpa mikir lagi Anda bisa menggunakan kalimat-kalimat Past Continuous Tense ini? Jawabnya adalah ketika Anda sering memakainya, baik dalam menulis ataupun berbicara. Tul?

Tambahan:
Yes, kalimat Past Continuous Tense sering digandeng dengan Past Tense, tentu saja maksudnya untuk mengatakan bahwa kejadiannya tersebut SEDANG terjadi tetapi di masa LAMPAU (lewat) ketika sesuatu yang lain terjadi. Bagimana jika ingin menyatakan LAMPAU nya saja tetapi tidak menekankan pada SEDANG TERJADInya itu? Yes, gunakan saja Past Tense.

Oke, demikian pelajaran singkat dan padat tentang Past Continuous Tense 

Semoga bermanfaat.
Sumber (http://tensesbahasainggris.com/past-continuous-tense)
Matematika Ekonomi

A. Deret ukur dan Deret hitungDeret hitung dibagi lagi untuk:
        1. Perkenalan usaha
  1. Bunga dan usaha
B. Fungsi hubungan liniear jenis:
  1. Fungsi permintaan
  2. Keseimbangan pasar
Pengertian dari pasar itu sendiri adalah interaksi abstrak (dimanapun). Keseimbangan titik temu harga yang kuantitas ditawarkan dan dibeli.
C. Fungsi hubungan non liniear diantaranya:
  1. Pajak
  2. Subsidi
  3. Pengaruh terhadap keseimbangan pasar
Pajak adauatlah sesu yang membebani masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan atau istilah jaman dulu itu “upeti”!. Dan subsidi itu sendiri bantuan untuk masyarakat dari pemerintah berupaya untuk mencapai kesejahteraan. Sedangkan Pengaruh terhadap keseimbangan pasar itu dari dampak pajak dan subsidi.
D. Differensial sederhana bersifat elastisitas
E. Integral tentu dan integral tidak tentu
F. Matriks
G. Analisis input + output
1. DERETDeret ialah rangkaian bilangan yang tersusun secara teratur dan memenuhi kaidah-kaidah tertentu. Bilangan-bilangan yang merupakan unsur dan pembentuk sebuah deret dinamakan suku.


Deret digolongkan atas deret berhingga dan deret tak terhingga. Deret berhingga adalah deret yangjumlah suku-sukunya tertentu,sedangkan deret tak terhingga adalah deret yang suku-sukunya tak terbatas. Deret bisa dibeda-bedakan menjadi deret hitung,deret ukur,dan deret harmoni.
Deret hitung ialah deret yang perubahan suku-sukunya berdasarkan penjumlahan terhadap sebuah bilangan tertentu.


Rumusnya: Sn=a+(n-1)b


Contoh: diket,.7,12,17,22,27,32…
Dit,. S7 ??
Jwb: Sn= a+(n-1)b
S7= 7+(7-1)5
=37

2. Jumlah n SukuJumlah sebuah deret hitung sampai dengan suku tertentutak lain adalah jumlah nilai suku-sukunya sejak suku pertama (S1 atau a) sampai dengan suku ke-n (S1) yang bersangkutan.
Rumusnya: Jn=n/2 (a+Sn)
Contoh: diket,.7,12,17,22,27,32…
Dit: J7 ??
Jwb: J7= n/2 (a+Sn)
=7/2 (7+37)
=154

3. HUBUNGAN LINIER / FUNGSI LINIERHubungan linier adalah angka tertingginya yaitu 1.
Dan jangan lupa kalo kita mau tulis skripsi dalam linier maka jangan lupa cantumkan rumus dasar nya yaitu: y= a+bX1+bX2
Y= y-y1/y2-y1.x-x2/x2-x1 atau
=p-p1/p2-p1.q-q1/q2-q1
Contoh:
Cari koordinat:
Dari,.a(-2,3), b(4,6)
y-yi/y2-y1=x-x1/x2-x1
y-3/6-3=x+2/4+2
y-3/3=x+2/6
6y-18=3x+6y
6y=3x+6+18 dibagi 6
Y=0,5x+4


4. PENERAPAN EKONOMI HUBUNGAN LINIER DALAM EKONOMI MIKROa. Fungsi permintaan Qd=a-bP adalah berlawanan maka hokum permintaan jika P naik jadi Qd turun.
b. Fungsi permintaan Qs=-a+bP adalah searah maka hokum penawaran jika P naik jadi Qs naik.
Qd= Quantity of Demain adalah jumlah barang yang diminta untuk sisi konsumen kepada kepuasan (utility).
Qs= Quantity of Supply adalah jumlah barang yang ditawar untuk sisi produsen untuk mencapai keuntungan.
Contoh soal:

Harga
45
55

Kuantitas
125
100

Bentuklah fungsi permintaan ?!
P-P1/P2-P1=Q-Q1/Q2-Q1
P-45/55-45=Q-125/100-125
P-45/10=Q-125/-25
-25P/1125=10Q-1250
-25P+1125+1250=10Q dibagi 10
Q=237,5-25P


5. KESEIMBANGAN PASAR (MARKET EQULIBRIUM)Q=F(P) PRODUKSI DAN HITUNG UNTUNG DAN RUGI
Rumus :
Q= -b/2a
R= TR-TC
Q= f(p) Qd=Qs
Tingkat produksi hasil dari R max atau rugi:
Rumusnya: Q= -b/2a
R= TR-TC
Bentuk Persamaan Penerimaan Total:
Rumusnya: R= Q.P
6. Hubungan Non LinierContoh soal; Tentukan titik ekstri parabola y= -x2 plus 6x-2 dan perpotongan sumbu-sumbu koordinatnya adalah:
Maka koordinat puncaknya adalah:
= (-b/2a.b2-4a,c/-4a)
Sumbu x : -b/2a
Sumbu y: b2-4a.c/-4a
= -6/-2.36-8/4= 3.7
Maka perpotongan dengan sumbu y = x=0,maka y=-2.


Qd dan Qs Perpajakan
Contoh: Diketahui Qd= 15-P
Qs= -16+2P
maka tentukan:- PE dan QE sebelum pajak ?!
- jika pajak pertana adalah (t=3),tentukan pajak baru menjadi (t=5) maka PE dan QE?!
Jawab: Qd=Qs
-) 15-P=-6+2P
9=3P
PE=9/3 =3
Qd= 15-P
= 15-3
=12 (QE)

-) Qs = -6+2 (p-3)
= -6+2p-6
= 2P-12
Qd=Qs
15-P=2P-12
27=3P
PE’ = 27/3 =9
Qd =15-P
=15-9
= 6 (QE’)

Qs= 2P-12
=2(P-t)-12
=2P-5-12
=2P-17
Qd=Qs
15-P=3P
PE’= 22/2
=10,6
Qd= 15-P
QE’= 15-10,6
= 44

TINGKAT PRODUKSI
Rumus………….Q= -b/2a and R= TR-TC

MINOR DAN KEFAKTOR
= (-1)2 . m
ADJOIN MATRIX



hadist
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

   Artikel berikut membahas tentang definisi hadits, macamnya, nama-nama dan istilahnya serta penjelasannya secara singkat dan padat.
Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalamterminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad saw.
Menurut istilah ulama ahli hadits, hadits yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi (bi'tsah) dan terkadang juga sebelumnya. Sehingga, arti hadits di sini semakna dengan sunnah.
Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka pada saat ini bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad saw yang dijadikan ketetapan ataupun hukum.

1. Struktur Hadits
Struktur hadits terdiri dari 2 elemen penting, yaitu sanad dan matan.
1. Sanad (Rantai Penutur/Perawi /Periwayat Hadits). Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad memberikan gambaran keaslian suatu riwayat.
2. Matan ( Redaksi dari Hadits). Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadits ialah Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan. Matan hadits itu sendiri dalam hubungannya dengan hadits lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang).

Berikut beberapa hadits berdasarkan beberapa kriteria:

I. Klasifikasi Hadits Menurut Jumlah perawi 

1. Mutawattir; adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadits mutawatir memiliki beberapa sanad dan jumlah penutur pada tiap lapisan (thaqabah) berimbang.
2. Hadits Ahad, hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang namun tidak mencapai tingkatan mutawatir. Hadits ahad kemudian dibedakan atas tiga jenis antara lain : 

Hadits Shahih yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut: Sanadnya bersambung. Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah (kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya. Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yg mencacatkan hadits. 
Hadits Hasan bila hadits yang tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat. 
Hadits Dha’if (lemah), ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal) dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.


II. Klasifikasi Hadits Menurut Macam Periwayatannya
1. Hadits yang bersambung sanadnya.
Yaitu hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi saw. Hadits ini disebut hadits marfu' atauMaushul.
2.Hadits yang terputus sanadnya: 
Hadits Mu'allaq (Tergantung): Yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya. Contoh: "Seorang pencatat hadits mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah mengatakan...." tanpa ia menjelaskan sanad antara dirinya hingga Rasulullah).
Hadits Mursal (Hadits yang dikirim);Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi saw.tanpa menyebutkan sahabat penerima hadits tersebut. Atau Bila sanad putus pada salah satu penutur yakni penutur 4 atau 3.
Hadits Mudallas; (Yang ditutup-tutupi): disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya karena diriwayatkan melalui sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad atau pada gurunya. Jadi, hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
Hadits Munqati (Hadits yang terputus); Yaitu hadits yang hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in. Bila penutur 1 tidak dijumpai atau dengan kata lain seorang tabi'in menisbatkan langsung kepada Rasulullah SAW (contoh: seorang tabi'in (penutur 2) mengatakan "Rasulullah berkata" tanpa ia menjelaskan adanya sahabat yang menuturkan kepadanya).
Hadits Mu'dhal (Terputus sanadnya); Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi saw. atau dari sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Atau bila sanad terputus pada dua generasi penutur berturut-turut.


III. Hadits-Hadits Dha'if Karena Cacat Perawi

  • Hadits Maudhu’ (Yang dilarang); Yaitu bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam rantai sanadnya dijumpai penutur yang memiliki kemungkinan berdusta.
  • Hadits Matruk ( yang ditinggalkan): yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja dan perawi itu dituduh berdusta.
  • Hadits Mungkar; yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tepercaya/jujur.
  • Hadits Mu'allal (yang sakit atau cacat): Yaitu hadits yang di dalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar, hadits Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa juga disebut hadits Ma'lul (yang dicacati) dan disebut hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).
  • Hadits Mudlthorib (yang kacau): Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
  • Hadits Maqlub ( yang terbalik): Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
  • Hadits Munqalib (yang terbalik): Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
  • Hadits Mudraj; yaitu hadits yang mengalami penambahan isi oleh perawinya. 
  • Hadits Syad (yang jarang): Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah(terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat/pembawa) yang terpercaya pula. Hadits syad jarang dihafal para ulama hadits, beda dengan hadits Mahfudz yang banyak dihafal.

IV. Klasifikasi Hadits Berdasarkan ujung sanad

  • Hadits Maqtu' adalah hadits yang sanadnya berujung pada para Tabi’in (penerus).
  • Hadits Mauquf adalah hadits yang sanadnya terhenti pada para sahabat.
  • Hadits Marfu' adalah hadits yang sanadnya berujung langsung pada Nabi Muhammad saw.
Berikut adalah sanad (persambungan) beberapa perawi hadits dengan Nabi saw.


2. Beberapa Istilah Dalam Hadits

  • Hadits gholia, yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
  • Hadits Musnad; urutan sanad yang dimiliki hadits tersebut tidak terpotong pada bagian tertentu.
  • Hadits Gharib, bila hanya terdapat satu jalur sanad (pada salah satu lapisan terdapat hanya satu penutur, meski pada lapisan lain terdapat banyak penutur)·
  • Hadits Aziz, bila terdapat dua jalur sanad (dua penutur pada salah satu lapisan).
  • Hadits Mashur, bila terdapat lebih dari dua jalur sanad (tiga atau lebih penutur pada salah satu lapisan) namun tidak mencapai derajat mutawatir. 
  • Muttafaq 'alaih: Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari-Muslim.
  • As-Sab'ah: Yaitu 7 perawi hadits termasyhur: Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasi'i dan Ibnu Majah.
  • Perawi: Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.

ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 

Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dan bermanfaat.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/hadits
Al-Quran
Ilmu al-Qur'an atau 'Ulumul Qur'an adalah pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan al-Qur'an. Sebagian pokok-pokok pembahasan ilmu al-Qur'an dapat ditinjau dari segi turunnya ayat, urut-urutan ayat, pengumpulan ayat, penulisan ayat, pembacaan ayat, tafsir ayat, i'jaz, nasikh dan mansukh, atau bantahan terhadap hal yang menyebabkan keraguan terhadap al-Qur'an. Menurut az-Zaqrani, Ilmu al-Qur'an terdiri dari ilmu Auqat wa Mawathin an-Nuzul, Asbabun-nuzul,Tawarikh an-Nuzul, Adabi Tilawat al-Qur'an, Tajwid al-Qur'an, Fawatih as-Suwar, Qira'at al-Qur'an, Rasm al-Qur'an, Gharib al-Qur'an, I'rab al-Qur'an, Bada'i al-Qur'an, Ma'rifatil Muhkam wa al-Mutasyabih, Naskh wa al-Mansukh, Tanasubi Ayat al-Qur'an, Wujh wa an-Nazha'ir, Amsal al-Qur'an, Jidal al-Qur'an, Qasas al-Qur'an,Aqsam al-Qur'an, I'jaz al-Qur'an, dan Tafsir al-Qur'an. Sedangkan Imam as-Suyuthi memperluas ilmu al-Qur'an dengan menambahkan ilmu alam, Handasah,kedokteran, dan lainnya.

Kisah Mr Rustono Tempe dan Jepang
Mr Rustono termuad dimedia cetak
Terlahir di kota kecil Grobogan, Jawa Tengah ternyata tidak menyurutkan semangat juang Rustono (43) untuk meraih mimpi besarnya. Siapa sangka bila seorang mantan bell boy Hotel Sahid Yogyakarta ini sekarang bisa sukses merintis usaha tempe di negeri sakura (Jepang) serta mendapatkan gelar khusus yakni 

Meskipun bisnisnya kini telah berkembang dengan pesat, namun perjalanan suksesnya dalam membangun usaha tempe tidaklah semulus apa yang kita bayangkan. Setelah memutuskan untuk menuntut ilmu di Akademi Perhotelah Sahid pada tahun 1987, Ia kemudian merintis karirnya sebagai seorang bell boy di Hotel Sahid Yogyakarta hingga bertahun-tahun lamanya. Pengalaman inilah yang kemudian mempertemukan Rustono dengan seorang wanita asli Jepang bernama Tsuruko Kuzumoto, yang kini telah dipersunting sebagai istrinya. 

Di tahun 1997, Rustono memutuskan untuk hijrah ke Kyoto, Jepang untuk melanjutkan hidup baru bersama istri tercintanya. Dari sinilah perjuangan Rustono mulai dirintis dari awal. Ia bekerja di beberapa perusahaan Jepang mulai dari perusahaan sayur-mayur higga perusahaan roti yang semuanya menuntut ketelitian dan tanggungjawab cukup besar dari para karyawannya. Rustono yang saat itu berprofesi sebagai seorang karyawan, mendapatkan banyak ilmu dari masyarakat di negeri matahari terbit tersebut, baik dari perilaku hidup sehari-hari maupun dari segi etos kerja para karyawan yang relatif cukup tinggi. 

Kisah Mr Rustono Tempe dan Jepang
Rumah Produksi Mr Rustono
Berbekal pengalaman dan pengetahuannya di beberapa sektor industri, hati kecil Rustono mulai terdorong untuk membuka peluang bisnis baru yang belum pernah ada sebelumnya di Negara Jepang. Terinspirasi dari makanan nato (sebangsa makanan dari kedelai yang rasanya sangat khas orang Jepang), ayah dari Noemi Kuzumoto ini mencoba menekuni sektor bisnis makanan dan membuat tempe dengan sedikit pengetahuan yang pernah Ia ketahui. 

Proses trial and error Ia jalani kurang lebih selama empat bulan, bahkan Ia rela pulang ke Indonesia selama tiga bulan hanya untuk belajar membuat tempe yang lezat dari 60 pengrajin tempe di seluruh Pulau Jawa. Kuatnya tekad dan semangat Rustono untuk terus belajar memproduksi tempe, akhirnya membuahkah hasil manis sehingga Ia berhasil membuat tempe yang lezat dengan bantuan ragi dari Indonesia, dan memanfaatkan sumber mata air di sekitar kediaman mertuanya. 


Setelah berhasil memproduksi tempe dengan sempurna, ternyata masih banyak kendala usaha yang dihadapi oleh Rustono. Salah satunya yaitu mengenai izin produksi di Negara Jepang yang cukup rumit (harus melalui berbagai tahap penelitian dan tes), serta kendala iklim alam yang kurang bersahabat karena memiliki kelembapan udara kurang dari 60%, sehingga proses fermentasi tempe tidak bisa berjalan maksimal tanpa bantuan peralatan khusus yang bisa menjaga kestabilan cuaca. 

Semua kendala tersebut dijadikannya sebagai sebuah tantangan baru, hingga pada akhirnya Ia berhasil mengantongi perizinan dari pemerintah setempat dan memasarkan produk tempenya dengan merek Rusto Tempeh yang dilengkapi dengan ilustrasi gambar suasana kehidupan kampung di Pulau Jawa. Dengan memanfaatkan kemasan produk 200 gram, sekarang ini kapasitas produksi Rusto Tempeh bisa mencapai 16.000 bungkus setiap lima hari. Ia memasarkan produk tempenya hampir ke seluruh kota di Jepang, baik di perusahaan jasa boga, rumah makan vegetarian, toko swalayan, sekolah-sekolah, hingga ke beberapa rumah sakit di Fukuoka. 

Kisah Mr Rustono Tempe dan Jepang
Mr Rustono 

Kerja keras dan semangat juang Rustono di negeri sakura, kini telah terbayar dengan keberhasilan usaha tempe yang Ia rintis. Bila dulunya usaha tempe Rustono dijalankan di rumah kecilnya, kini suami Tsuruko Kuzumoto ini telah membangun pabrik tempe di kawasan pinggir hutan yang bermata air dan memanfaatkan lahan seluas 1.000 meter2. Semoga kisah pengusaha sukses dari Grobogan, Jawa Tengah ini memberikan manfaat bagi para pembaca dan menginspirasi seluruh lapisan masyarakat untuk segera memulai usaha.

sumber : http://kisahsukses818.blogspot.com/2013/02/sukses-dibalik-makanan-tempe.html
Referensi Lintas Selat Sunda
Pelabuhan Merak
SahabatReferensi, jika Anda hendak melakukan perjalanan dari Pulau Jawa ke Sumatra menggunakan transportasi umum ataupun pribadi, maka Anda akan melintasi Selat Sunda. Salah satu transportasi umum yang melintasi selat sunda yang menghubungkan Merak dengan Bakauheni adalah menggunakan kapal ferry.
Referensi Lintas Selat Sunda
Pelabuhan Merak
Ratusan trip ferry penyeberangan dengan 24 buah kapal feri dari beberapa operator berlayar mengarungi Selat Sunda yang menghubungkan Merak dengan Bakauheni Lampung. Ferry-ferry penyeberangan ini terutama melayani jasa penyeberangan angkutan darat seperti bus-bus penumpang antar kota antar provinsi, truk-truk barang maupun mobil pribadi.

Rata-rata durasi perjalanan yang diperlukan antara Merak - Bakauheni atau sebaliknya dengan ferry ini adalah sekitar 2 jam.
Referensi Lintas Selat Sunda
Kapal Ro-ro diPelabuhan
Para pengguna tranportasi umum juga dapat menggunakan kapal kecil untuk mempercepat perjalanan. Waktu tempuh dengan kapal ini sekitar 1 jam. Namun, biaya yang dikeluarkan lebih mahal dan kapal hanya tersedia dari pagi hingga sore hari ketika ombak tidak besar.

Saran Admin, jika Anda hendak sendirian pergi dan melintasi selat sunda ini harap extra persiapan. 
  • Persiapan stock makanan dan minuman : Didalam kapal ferry harga makanan dan minuman harganya bisa 2 kali lipat. 
  • Persiapkan obat-obatan pribadi 
  • Waspadalah pada orang yang tidak di kenal, karena tindak kriminanl dikapal ferry ini cukup extreme.
    Referensi Lintas Selat Sunda
    Didalam ruang kapal ferry DHARMA RUCITRA I
Saran Admin, SahabatReferensi apa bila Anda hendak melakukan perjalanan lintas pulau akan lebih baik jika Anda :
  • Sangat siap dalam hal materi ataupun non materi
  • Lebih aman dan nyaman apabila menggunakan bus yang langsung melintasi antar pulau. ( Biasanya bus antar pulau ini akan setiap penumpang akan saling mengenali dan akan saling menjaga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan supir bus akan bertanggung jawab akan segala hal dalam perjalanan Anda)*
  • Tidak banyak berhenti seperti bus angkutan umum. (jika Anda menggunakan angkutan umum tantu akan sangat membuang waktu Anda)
  • Carilah bus executive jika budget Anda mencukupi, (dengan fasilitas tempat duduk luas, AC, toilet dan smoking area) 
  • Jangan menonjolkan hal-hal yang mengundang kriminalitas (menggunakan aksesoris berlebihan, dsb)
    Referensi Lintas Selat Sunda
    Ruangan untuk penumpang 
SahabReferensi, ketika sedang melakukan perjalanan kemana saja harap perhatikan sekitar Anda dan nikmatilah perjalanan Anda. Anda akan menemukan banyak hal-hal baru. Jaga sikap Anda, beramah tamahlah agar alampun ramah terhadap Anda.
Semoga Referensi dari #Independent #Admin01 ini bermanfaat untuk Anda.

Salam,

Note : jika Anda sendiri tetaplah waspada akan sekitar Anda



Hukum dan Tahapan Pembelaan Terhadap Diri, Harta dan Kehormatan
Orang yang merasa bahwa kehormatan, harta, dan dirinya dalam bahaya, secara syar’iy berhak melakukan pembelaan (ad-difaa’ as-syar’iy ).
Sebagai contoh, ketika seseorang berhadapan dengan pelaku kriminal yang mengarahkan senjata api atau menghunus senjata tajam, bermaksud membunuhnya atau mengambil harta miliknya atau merenggut kehormatannya, maka ia disyariatkan untuk melakukan pembelaan.
Begitupun, ketika seseorang melihat orang lain dalam kondisi tersebut, maka ia pun berhak melakukan pembelan terhadapnya. Namun, pembelaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan kadar bahaya yang dihadapinya. Kalau seseorang yang bermaksud jahat itu cukup diingatkan dengan kata-kata, seperti memintanya beristigfar, atau teriakan meminta pertolongan kepada orang di sekitar tempat kejadian, maka haram bagi korban melakukan pemukulan. Begitu pun jika ia dapat melakukan pembelaan itu cukup dengan memukul, maka ia tidak dibenarkan untuk menggunakan senjata. Namun bila pembelaan atas dirinya tidak mungkin dilakukan kecuali dengan senjata yang dapat melumpuhkannya, seperti dengan pentungan misalnya, maka ia boleh melakukannya, namun tidak dibenarkan baginya untuk membunuh. Akan tetapi, bila pembelaan itu hanya mungkin dilakukan dengan membunuhnya, seperti dalam kondisi yang di contohkan di atas, dimana pelaku sudah menghunus senjata tajam atau mengacungkan pistol misalnya, maka bagi korban berhak untuk membunuhnya, (Lihat: Wahbah az-Zuhailiy, Fiqhul Islamiy Wa Adillatuha, 6/597 ).
Sebagaimana bila ia dapat menyelamatkan dirinya dengan melarikan diri atau berlindung kepada orang lain, maka dalam kondisi seperti ini ia tidak boleh secara sengaja membunuh pelaku. Ini adalah pandangan madzhab as-Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Dengan kata lain hendaknya korban melakukan pembelaan dengan cara yang paling mudah, sesuai kondisi yang dihadapinya, (Lihat: al Badai’: 7/93, mughnil muhtaj: 4/1966-197, bidayatul Mujtahid, 2/319, al-Mughni: 329-331, ). 
Dalil masalah ini adalah firman Allah Swt:
ﻓﻤﻦ ﺍﻋﺘﺪﻯ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻓﺎﻋﺘﺪﻭﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻤﺜﻞ ﻣﺎ ﺍﻋﺘﺪﻯ ﻋﻠﻴﻜﻢ، ﻭﺍﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻭﺍﻋﻠﻤﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﺘﻘﻴﻦ
“ Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa”. (QS. 2:194)

Perintah al-taqwa dalam ayat ini menjadi dalil akan keharusan adanya kesamaan dalam menuntut balas atau melakukan pembelaan (al-mumatsalah) dan pentahapan (at-tadarruj) dalam pelaksanaannya, mulai dari yang paling ringan dan mudah, hingga yang paling sulit dan berat konsekuensi, seperti membunuh.
Sementara dalam as-Sunnah, Rasulullah Saw. bersabda:
ﻣﻦ ﻗﺘﻞ ﺩﻭﻥ ﺩﻳﻨﻪ ﻓﻬﻮ ﺷﻬﻴﺪ، ﻭﻣﻦ ﻗﺘﻞ ﺩﻭﻥ ﺩﻣﻪ ﻓﻬﻮ ﺷﻬﻴﺪ، ﻭﻣﻦ ﻗﺘﻞ ﺩﻭﻥ ﻣﺎﻟﻪ ﻓﻬﻮ ﺷﻬﻴﺪ، ﻭﻣﻦ ﻗﺘﻞ ﺩﻭﻥ ﺃﻫﻠﻪ ﻓﻬﻮ ﺷﻬﻴﺪ ‏(ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ‏)
“ Siapa saja yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, siapa saja yang terbunuh karena membela jiwanya maka ia syahid, siapa saja yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, dan siapa saja yang terbunuh karena membela kehormatan keluarganya maka ia syahid” (HR. Abu Daus, at-Tirmidzi, an-Nasaiy, Ibnu Majah)

Sifat syahid yang dilekatkan kepada orang yang terbunuh demi membela agama, jiwa, harta, dan
kehormatannya menunjukan kebolehan melakukan pembelaan dan perlawanan meski harus membunuh sang pelaku. Adapun dalil kebolehan melakukan pembelaan dan perlawanan demi harta, jiwa, dan kehormatan orang lain, adalah hadis riwayat Anas
Ibnu Malik, bahwa Rasulullah Saw bersabda :
ﺍﻧﺼﺮ ﺃﺧﺎﻙ ﻇﺎﻟﻤﺎً ﺃﻭ ﻣﻈﻠﻮﻣﺎً، ﻗﻴﻞ : ﻛﻴﻒ ﺃﻧﺼﺮﻩ ﻇﺎﻟﻤﺎً؟ ﻗﺎﻝ : ﺗﺤﺠﺰﻩ ﻋﻦ ﺍﻟﻈﻠﻢ، ﻓﺈﻥﺫﻟﻚ ﻧﺼﺮﻩ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ‏)
“Tolonglah saudaramu yang dzalim dan terdzalimi. Lalu ketika Anas bertanya: “bagaimana cara aku menolong orang yang dzalim.?”.

Beliau menjawab: “kau cegah ia untuk melakukan kedzaliman itu, sesunggunya dengan itu kau telah
menolongnya” (HR. Bukhari, Ahmad, dan at-Tirmidzi).

Dalam hadis lain Rasulullah Saw. bersabda:
ﻣﻦ ﺃﺫﻝ ﻋﻨﺪﻩ ﻣﺆﻣﻦ، ﻓﻠﻢ ﻳﻨﺼﺮﻩ، ﻭﻫﻮ ﻳﻘﺪﺭﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻳﻨﺼﺮﻩ، ﺃﺫﻟﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺭﺅﻭﺱﺍﻷﺷﻬﺎﺩ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ‏)
“ Siapa saja yang menyaksikan seorang mukmin dihinakan, lalu ia tidak menolongnya padahal ia mampu untuk melakukannya, niscaya Allah Saw. akan menghinakannya di hari kiamat di hadapan manusia” (HR. Ahmad)
Adapun status kedua hak di atas, yakni hak untuk membela jiwa, harta dan kehormatan diri sendiri, serta hak untuk membela jiwa, harta dan kehormatan orang lain, apakah merupakan hak yang sifatnya wajib (haqun wajib ), ataukah sekedar boleh (haqun ja’iz ), maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha dalam aspek rinciannya.
Pembelaan atas diri/jiwa hukumnya mubah (boleh) menurut madzhab al-hanabilah dan wajib menurut pandangan jumhur fuqoha (al-malikiyyah, al-hanafiyyah, dan as-syafiiyah). Hanya saja madzhab syafiiy memberikan taqyid (batasan)kewajiban tersebut, yakni jika pelakunya orang kafir, sementara jika yang melakukan penyeranganitu sesama muslim maka hukumnya boleh (tidak wajib), dengan dalil
sabda Rosulullah Saw:

ﻛﻦ ﺧﻴﺮ ﺍﺑﻨﻲ ﺁﺩﻡ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ‏)
“ jadilah sebaik-baiknya bani adam (Rawa Abu Daud).

Perintah untuk menjadi sebaik-baik bani Adam dalam hadis ini adalah isyarah pada kisah Qabil dan Habil, dimana Habil terbunuh tanpa melakukan perlawanan. Sikap seperti ini pula yang mashur ditengah-tengah para sahabat, tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya, sebagaimana kasus pembunuhan ‘Utsman Ibnu ‘Affan. Selain itu, dalil lain yang dijadikan dasar oleh madzhab as-Syafiiy adalah bahwa membela diri sendiri, sama wajibnya dengan membela diri sesama muslim, karena ta’arudh (pertentangan) inilah mereka berpendapat bahwa hukum membela diri dalam kontek ini hukumnya hanya mubah.
Sementara madzhab jumhur yang lain berpegang pada firman Allah Swt:
}ﻭﻻ ﺗﻠﻘﻮﺍ ﺑﺄﻳﺪﻳﻜﻢ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺘﻬﻠﻜﺔ {
“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (QS. 2:195)
Dan firman Allah Swt:

} ﻓﻘﺎﺗﻠﻮﺍ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺒﻐﻲ ﺣﺘﻰ ﺗﻔﻲﺀ ﺇﻟﻰ ﺃﻣﺮﺍﻟﻠﻪ {
“ Maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah , (QS. 49:9)
‘Alakullihal, melakukan pembelaan atas keselamatan diri dari pelaku kejahatan bukanlah perkara yang dilarang, meski ada perbedaan pendapat apakah hukumnya wajib atau sekedar boleh. Begitupun melakukan pembelaan atas harta hukumnya mubah menurut pandangan jumhur fuqaha (tidak wajib), meski pembelan itu harus dilakukan dengan cara membunuh pelaku, dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas, yakni keharusan tadarruj (bertahap) mulai dari cara yang lebih ringan dan mudah. Adapun pembelaan atas kehormatan, yakni kehormatan perempuan-perempuan muslimah,
para fuqaha sepakat bahwa hukumnya wajib, baik menyangkut kehormatan diri sendiri atau orang lain. Sebab pembiaran atas terenggutnya kehormatan seroang muslim merupakan perkara haram, (Lihat: (Lihat: Wahbah az-Zuhailiy, Fiqhul Islamiy Wa Adillatuha, 6/600-608).
Tidak Ada Sanksi Para fuqha sepakat bahwa siapa saja yang membunuh pelaku kejahatan (as-shoil ) demi melakukan pembelaan, maka tidak ada sanksi baginya, baik berupa qishash maupun diyat. Sebab, hal itu merupakan rukhsoh (keringanan) yang diberikan syara’ sebagaimana dijelaskan di atas. Selain dalil-dalil yang menjadi dasar adanya rukhsoh tadi, juga terdapat dalil-dalil khusus terkait kehalalan darah para sang pelaku. Di antaranya sabda Rasulullah Saw:
ﻣﻦ ﺷﻬﺮ ﺳﻴﻔﻪ ﺛﻢ ﻭﺿﻌﻪ ﻓﺪﻣﻪ ﻫﺪﺭ ‏( ﺭﻭﺍﻩﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ‏)
“ siapa saja yang menghunus pedang kemudian memukulkannya (kepada orang lain) maka halal darahnya (HR. al-hakim)
Imam ad-Dzahabi memberikan ta’liq (komentar) dalam kitab at-Talkhis, bahwa hadis ini shohih berdasarkan kriteria Imam Bukhari dan Muslim, meski keduanya tidak men-takhrij hadis ini dalam kitab shahihnya.
Terkait orang yang membunuh karena membela hartanya, Abu Hurairah meriwayatkan sebuah hadis, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw. lalu bertanya:
ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ، ﺃﺭﺃﻳﺖ ﺇﻥ ﺟﺎﺀ ﺭﺟﻞ ﻳﺮﻳﺪﺃﺧﺬ ﻣﺎﻟﻲ؟ ﻗﺎﻝ : ﻓﻼ ﺗﻌﻄﻪ ﻣﺎﻟﻚ، ﻗﺎﻝ :ﺃﺭﺃﻳﺖ ﺇﻥ ﻗﺎﺗﻠﻨﻲ؟ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﺗﻠﻪ، ﻗﺎﻝ : ﺃﺭﺃﻳﺖ
ﺇﻥ ﻗﺘﻠﻨﻲ؟ ﻗﺎﻝ : ﻓﺄﻧﺖ ﺷﻬﻴﺪ، ﻗﺎﻝ : ﺃﺭﺃﻳﺖﺇﻥ ﻗﺘﻠﺘُﻪ؟ ﻗﺎﻝ : ﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ‏)
“ Wahai Rasulullah: “bagaimana menurutmu jika ada seseorang yang hendak mengambil hartaku.?”.
Beliau menjawab: “jangan kau berikan”. Laki-laki itu bertanya lagi: “Bagaimana jika ia menyerangku”.?. Beliau menjawab: “Engkau lawan”. Ia bertanya lagi: “Bagaimana jika ia berhasil membunuhku.?”. Beliau menjawab: “kamu syahid”. Ia bertanya lagi: “Bagaimana jika aku yang berhasil membunuhnya..?”. Beliau menjawab: “Dia masuk neraka” (HR. Muslim).
Kebolehan membunuh pelaku yang ditegaskan Rasulullah Saw. menunjukan hilangnya sanksi bagi pembunuh karena membela hartanya itu. Sebab, sanksi tidak diterapkan dalam perkara yang mubah. Begitupun pembelaan terhadap kehormatan, dalil-dalil di atas sudah cukup sebagai dasar dihilangkannya sanksi dari pembunuh dengan alasan membela kehormatan. Bahkan, ulama empat madzhab sepakat bahwa siapa saja yang mendapati istrinya berzina dengan laki-laki lain, lalu ia membunuh laki-laki tersebut, maka tidak ada qishash atau pun diyat baginya, (Lihat: Ibnu Quddamah, al-Mugni, 8/332 ).
Namun, pelaksanaan hukum ini tentu perlu dibuktikan dipengadilan, apakah benar bahwa seseorang itu membunuh karena membela diri, atau bukan. Jika terbukti bahwa ia membunuh karena membela diri, harta, dan kehormatannya maka ia terbebas dari hukuman qishash dan diyat, baik pembuktian tersebut melalui keberadaan dua orang saksi, pengakuan keluarga terbunuh, atau indikasi-indikasi lain yang menunjukan bahwa pelaku membunuh korban karena membela diri, seperti ancaman sang korban dimuka umum, atau ia terkenal di tengah-tengah masyarakat sebagai penjahat dan pelaku kriminal.

Wallahu a’lam bi as-showab.
Kilas Warung Tegal WARTEG         Sahabat referensi, sudah tidak asing lagi tentunya dengan salah satu warung makan dari kota Tegal ini. Iya selain harga menunya yang terjangkau tentunya warung makan ini sangat mudah dijumpai hampir diseluruh ibu kota.
Tidak ada salahnya jika kita yang sering makan diwarung tegal, sedikit mengenal tentang Warung Tegal ini.

      Warung Tegal adalah salah satu jenis usaha gastronomi yang menyediakan makanan dan minuman dengan harga terjangkau. Biasa juga disingkat Warteg. 

           Nama ini seolah sudah menjadi istilah generik untuk warung makan kelas menengah ke bawah di pinggir jalan, baik yang berada di kota Tegal maupun di tempat lain, baik yang dikelola oleh orang asal Tegal maupun dari daerah lain. Warung tegal pada awalnya banyak dikelola oleh masyarakat dari dua desa di Kabupaten Tegal dan satu desa di Kota Tegal yaitu warga desa Sidapurna, Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal & Krandon. Mereka mengelola warung tegal secara bergiliran (antar keluarga dalam satu ikatan famili) setiap 3 s/d 4 bulan.

Yang tidak mendapat giliran mengelola warung biasanya bertani di kampung halamannya. Pengelola warung tegal di Jakarta yang asli orang Tegal biasanya tergabung dalam Koperasi Warung Tegal, yang populer dengan singkatan Kowarteg. Kowarteg hingga saat ini masih diketuai oleh Sastoro. 

Hidangan-hidangan di warteg pada umumnya bersifat sederhana dan tidak memerlukan peralatan dapur yang sangat lengkap. Nasi goreng dan mi instan hampir selalu dapat ditemui, demikian pula makanan ringan seperti pisang goreng, minuman seperti kopi, teh dan minuman ringan. Beberapa warung tegal khusus menghidangkan beberapa jenis makanan, seperti sate tegal, gulai dan minuman khas Tegal teh poci.

Meski banyak yang sukses dan bisa memperbaiki taraf hidupnya dengan membuka Warteg di Jakarta tapi tidak sedikit pengusaha Warteg yang gagal dan akhirnya bangkrut dan terpaksa pulang ke kampung halaman. Bahkan karena biasanya modal para pengusaha Warteg adalah pinjaman dari bank dengan jaminan rumah, tanah, atau sawah milik mereka maka bila Warteg milik mereka bangkrut banyak dari mereka yang akhirnya rumahnya disita.

Warteg jumlahnya ada lebih dari 34.000 warung di Jabodetabek.[1] Di Tegal banyak terdapat rumah megah seperti istana milik pengusaha warteg. 



Sahabat Referensi, mungkin sudah tidak asing lagi dengan masakan khas sunda. Iya makanan yang dikenal dengan rasanya dan keanekaragaman lauknaya yang sangat khas.
Secara garis besar Saya ingin mencoba menuliskan tentang masakan Sunda.

Masakan Sunda 
 
Masakan Sunda
MasakanSunda
          Masakan Sunda adalah masakan dari masyarakat Sunda di Jawa Barat, Indonesia. Ini adalah salah salah satu makanan yang paling populer di Indonesia. Makanan Sunda memiliki ciri kesegaran bahannya, lalap terkenal dimakan dengan sambaldan juga karedok menunjukkan kegemaran orang Sunda terhadap sayuran mentah segar. Berbeda dengan masakan minangkabau yang kaya rasa dan pedas dengan kandungan bumbu kari dan santan yang kental, masakan Sunda menampilkan citarasa yang ringan, sederhana, dan jelas; berkisar antara gurih asin, asam segar, manis ringan, dan pedas.

Sambal
Salah satu sambal khas sunda
Sambal terasi adalah bumbu penyerta yang paling lazim dalam hidangan Sunda, dimakan dengan lalab atau tahu dan tempe goreng. Sayur asem dengan kuah berbumbu asam jawa mungkin adalah sayur yang paling populer dalam hidangan Sunda. Jenis sayuran populer lain adalah Soto Bandung, sejenis soto dengan irisan daging sapi dan lobak, serta mie kocok, sejenis mi dengan daging sapi dan kikil.


Bahan pangan

         Ikan air tawar seperti ikan mas, gurami, ikan nila, dan lele lazim dikonsumsi dengan dimasak secara dibakar atau digoreng, umumnya disajikan dengan sambal dan kecap manis. 
Orang Sunda dikenal menggemari ikan asin dari hidangan laut. Berbagai hidangan ikan laut yang diasinkan seperti ikan asin bulu ayam, teri, cumi-cumi, jambal, ikan peda asin, dan ikan pari asin lazim ditemukan dalam hidangan Sunda sehari-hari. Pais atau pepes adalah cara memasak dengan menggunakan daun pisang sebagai pembungkus bahan pangan. Metode pepes ini sangat lazim ditemukan dalam seni memasak Sunda. Di antaranya, pais lauk emas atau pepes ikan mas adalah jenis pepes yang paling digemari.

      Daging ayam biasanya digoreng atau dipanggang, juga biasanya disajikan dengan sambal dan kecap manis. Bakakak hayam adalah ayam bakar khas Sunda. Kadang kala ayam juga dapat dimasak sebagai pepes atau sop. Daging merah seperti daging sapi, kerbau, kambing, dan domba dapat dibumbui dengan campuran bumbu dan gula jawa dan digoreng menjadi empal gepuk yang ditaburi bawang goreng. Daging sapi dan kentang kadang kala dimasak dalam bumbu kecap manis sebagai semur daging. Hati sapi dan jengkol juga lazim dimasak semur. Daging kambing dan domba biasanya dijadikan sate, sate khas Sunda adalah sate maranggi dengan bumbu mengandung kecombrang.Gulai kambing dan empal gentong dari Cirebon juga populer sebagai sup daging.

       Jika tradisi masakan Jawa menggemari tempe, orang Sunda amat menggemari oncom, keduanya adalah hasil fermentasi dengan jenis kapang yang berbeda; tempe dibuat dari kacang kedelai, sedangkan oncom dibuat dari kacang tanah. Seni memasak Sunda mengembangkan cara memasak dengan metode fermentasi, misalnya oncom, tauco (hasil adaptasi masakan Tionghoa Indonesia), atau makanan ringan seperti peuyeum (tapai) baik dari beras ketan atau singkong.




Sholat

       Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah
Definisi (ta'rif/pengertian):
Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a
Sedangkan secara Istilah/Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).


HUKUM SHOLAT

`Melaksanakan sholat adalah wajib 'aini bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal).  
Allah berfirman:
"Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta'atan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah:5).

PENETAPAN SHOLAT

Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, sholat adalah yang pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah subhanahu wa ta'ala, Nabi menerima perintah dari Allah tentang sholat pada malam mi'raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara.
Anas berkata: "sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 reka'at pada malam ketika beliau diperjalankan (isra'-mi'raj), kemudian dikurangi hingga menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya: Wahai Muhammad hal tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5 roka'at itu setara dengan 50 roka'at." 

(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).



HIKMAH SHOLAT

Sholat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.

Allah telah menentukan bahwa sholat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
"Alif Laaam Miiim. Kitab (Al Qur-an) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-2).

Di samping itu Allah telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara sholatnya dari kebiasaan manusia pada umumnya: berkeluh kesah dan kurang bersyukur, disebutkan dalam fiman-Nya:
"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19-22).


KEDUDUKAN SHOLAT

Sholat merupakan salah satu rukun Islam setelah syahadatain. Dan amal yang paling utama setelah syahadatain. Barangsiapa menolak kewajibannya karena bodoh maka dia harus dipahamkan tentang wajibnya sholat tersebut, barangsiapa tidak meyakini tentang wajibnya sholat (menentang) maka dia telah kafir. Barangsiapa yang meninggalkan sholat karena menggampang-gampangkan atau malas, maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah.
Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Pemisah di antara kita dan mereka (orang kafir) adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).
Sholat dalam Islam mempunyai kedudukan yang tidak disamai oleh ibadah-ibadah lainnya. Ia merupakan tiangnya agama ini. Yang tentunya tidaklah akan berdiri tegak kecuali dengan adanya tiang tersebut.
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan:
"Pondasi (segala) urusan adalah Islam, dan tiangnya (Islam) adalah sholat, sedangkan yang meninggikan martabatnya adalah jihad fi sabilillah."

(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Sholat merupakan kewajiban mutlak yang tidak pernah berhenti kewajiban melaksanakannya sekalipun dalam keadaan takut, sebagaimana firman Allah Ta'ala menunjukkan:
"Peliharalah segala sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wustha. Jika kamu dalam keadaan takut (akan bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah) sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui." (QS. AL-baqarah : 238 - 239).
Sholat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan Allah dan nantinya akan menjadi amalan pertama yang dihisab di antara malan-amalan manusia serta merupakan akhir wasiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan dalam sabdanya:
"Sholat, sholat dan budak-budak yang kamu miliki."

(HR. Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Sholat yang nantinya akan menjadi amalan terakhir yang hilang dari agama ini. Jika sholat telah hilang, berarti hilanglah agama secara keseluruhan. Untuk itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan dengan sabdanya:
"Tali-tali (penguat) Islam sungguh akan musnah seikat demi segera berpegang dengan ikatan berikutnya (yang lain). Ikatan yang pertama kali binasa adalah hukum, dan yang terakhir kalinya adalah sholat."

(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).


6 Perkara Yang Membatalkan Puasa



Apa saja yang termasuk pembatal puasa?


Berikut adalah rincian enam pembatal puasa diantaranya:

1. Makan dan minum dengan sengaja.

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5]

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]

Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7]

2. Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[8]

3. Haidh dan nifas.

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9]

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »

“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10]

Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat."[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12]

4. Keluarnya mani dengan sengaja.

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14]

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15]

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17]

5. Berniat membatalkan puasa.

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.[20]

6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ - وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ - قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا - يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ - أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22]

Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh.

Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[23]

Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]

Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26]

Semoga sajian ini bermanfaat.

______________________________________________________________

[1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267.

[2] Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148.

[3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48.

[4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.

[5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72

[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105.

[8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.

[10] HR. Bukhari no. 304.

[11] HR. Muslim no. 335.

[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917.

[13] HR. Bukhari no. 1894.

[14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52.

[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54.

[16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54.

[17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.

[18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khottob.

[19] Al Muhalla, 6/174.

[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/106.

[21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68.

[22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111.

[23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Shohih Fiqih Sunnah, 2/108 .

[24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.

[25] Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya.

[26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224.

Recent Posts